Bagikan:

JAKARTA – Setelah berhasil dibekuk petugas Polsek Tanjung Duren, ESS (40) hanya bisa pasrah meratapi nasibnya dari balik sel jeruji besi Polsek Tanjung Duren akibat ulahnya menganiaya dua anaknya yang masih di bawah umur. EES dilaporkan kerap menganiaya anaknya di rumah sang istri, di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharram Wibisono mengatakan, motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut karena faktor ekonomi.

"Pelaku dengan istrinya sering cekcok karena kondisi ekonomi keluarga. Pelaku menganggur kemudian sering terjadi cekcok," kata Kompol Muharram saat dikonfirmasi VOI, Selasa, 31 Mei.

ESS juga dilaporkan kerap melakukan kekerasan terhadap istrinya, NH (38). Masalah itu sempat diselesaikan oleh pihak RT/ RW setempat dan Babinsa, namun ESS mengulangi kembali.

"Tak hanya melakukan penganiayaan terhadap anaknya, pelaku juga pernah melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya namun diselesaikan secara kekeluargaan," ujar Kapolsek.

Setelah kasus ini ramai,ESS sempat melarikan diri. Pihak kepolisian bersama anaknya, MRI (16) berusaha mencari ke berbagai tempat, namun tidak ditemukan. Setelah beberapa hari, akhirnya ESS ditemukan dan ditangkap di Tegal, Jawa Tengah, di rumah orangtuanya.

Menurut Wibisono, tindak kekerasan terhadap anak yang dilakukan ESS bermula ketika pelaku terpancing amarah saat kedua anaknya tak membalas panggilannya. Pelaku justru naik pitam kemudian melempar gelas dan botol kaca yang berada di dapur rumah pelaku.

Mulanya, pelaku sedang dikunci di sebuah ruangan kemudian menyuruh anaknya ke warung untuk membeli sesuatu barang dengan cara utang.

Sang anak, MRI, tidak mau karena malu. Pelaku pun emosi sampai melempar gelas dan botol kaca yang ada di dapur. Pelaku kemudian lakukan penganiayaan dengan memukul terhadap kedua anaknya berinisial MRI dan MA (14).

"Pelaku memukul MRI dengan menggunakan tangan kanan yang mengepal ke dahi sebanyak 1 kali dan pelipis mata kiri sebanyak 2 kali dan menggunakan pipa paralon dipukulkan ke perut sebanyak 1 kali," kata Kapolsek.

Sedangkan MA dipukul menggunakan tangan kanan yang mengepal ke pipi kanan dan perut, sedangkan kuping kanan, lengan kiri dan perutnya dipukul menggunakan pipa paralon yang

dipegang di tangan kanan pelaku.

Pelaku juga melempar pecahan beling ke arah betis kanan korban. Setelah selesai membersihkan pecahan beling, pelaku kemudian naik ke lantai 2 untuk istirahat di kamarnya.

Akibat pemukulan itu, MRI mengalami sakit pada kepala dan perut, sedangkan MA mengalami luka sobek pada betis kaki kanan, pipi kanan memar, perut memar kemerahan.

Setelah menganiaya dua anaknya, ESS diusir keluarga istrinya. Tepatnya hari Minggu, 22 Mei. Akibat insiden tersebut, istri pelaku melaporkannya ke Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Setelah menerima laporan korban, polisi segera melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku ditangkap 4 hari setelah laporan diterima polisi. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah orangtuanya di Tegal, Jawa Tengah.

"Pelaku dijerat Pasal 44 UU RI NO. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Atau Pasal 80 UU RI NO.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.