Bagikan:

BANJARMASIN - Mantan Kepala Dinas ESDM Pemkab Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, mengaku bersalah dan menyesal karena menerima uang dari mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara, yang berujung dirinya terjerat perkara korupsi terkait gratifikasi.

"Saya menyesal dan merasa bersalah, Yang Mulia," ucap terdakwa Raden Dwidjono saat sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Kalsel dikutip Antara, Senin, 30 Mei.

Terdakwa mengatakan hal itu saat hadir secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin. Dia secara khusus meminta kepada Majelis Hakim diberikan kesempatan menyampaikan rasa penyesalan tersebut sesaat setelah Ketua Majelis Hakim Yusriansyah membuka persidangan.

Menanggapi hal itu, Majelis Hakim mengaku sudah mencatatnya dan akan menjadi pertimbangan pihaknya dalam putusan akhir nantinya.

Sidang hari ini seharusnya beragendakan pembacaan tuntutan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung. Namun tim JPU yang diwakili Adi Suparna

mengaku belum siap dengan tuntutannya sehingga sidang ditunda.

Yusriansyah sempat menyayangkan ketidaksiapan JPU tersebut dalam menyusun berkas tuntutan. Untuk itu, dia meminta JPU, agar pada Senin (6/6) pekan depan tuntutan terhadap terdakwa bisa dibacakan.

"Tanggal 6 Juni 2022 tidak bisa ditawar-tawar lagi. Jadi tanggal 13 Juni 2022 (sidang) pembelaan dari terdakwa," tegasnya.

Dalam perkara gratifikasi tersebut, terdakwa Raden Dwijono didakwa JPU Kejaksaan Agung menerima suap atau hasil gratifikasi pengalihan izin tambang senilai Rp27,6 miliar yang disamarkan dalam bentuk utang dari mantan Direktur PT PCN Henry Soetio (alm).

Dia didakwa dengan Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi