Bagikan:

BANJARMASIN  - Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) H Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo divonis 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Dia dinyatakan terbukti menerima duit suap terkait izin pertambangan.

"Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata ketua majelis hakim Yusriansyah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dilansir Antara, Rabu, 22 Juni.

Majelis hakim meyakin, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dakwaan pertama ke satu dan dakwaan kedua primer yaitu Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyampingkan dalil pembelaan terdakwa soal uang senilai lebih dari Rp13 miliar yang diserahkan almarhum Henry Soetio kepada terdakwa melalui perantara Yudi Aron merupakan utang piutang.

Tak adanya bukti perjanjian utang piutang dan rumitnya mekanisme penyerahan uang, dinilai majelis hakim sebagai cara yang dilakukan untuk menyembunyikan perbuatan sesungguhnya, yakni pemberian alias gratifikasi.

Majelis hakim juga tidak sepakat dengan jaksa penuntut umum yang dalam dalil tuntutannya menyebutkan terdakwa menerima uang Rp27 miliar lebih melainkan hanya Rp13 miliar lebih.

Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang menuntut terdakwa pidana penjara 5 tahun dan denda Rp1,3 miliar, subsider hukuman penjara 1 satu tahun.

Kuasa hukum terdakwa Lucky Omega Hasan mengapresiasi kebijaksanaan majelis hakim dalam memutuskan perkara.

"Klien kami masih pikir-pikir, tapi intinya kami mengapresiasi putusan hakim," katanya.

Hal yang disampaikan terdakwa yang hadir secara daring dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin.