JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melanjutkan dugaan kasus penggelapan senilai Rp22 miliar melibatkan pasangan suami istri (pasutri) berinisial FH dan N setelah majelis hakim menolak eksepsi kedua terdakwa itu.
"Keberatan ditolak, sidang akan dilanjutkan Minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi," kata majelis hakim yang dipimpin Krisnugroho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dilansir Antara, Selasa, 24 Mei.
Kasus penggelapan ini berawal dari FH dan N mendirikan perusahaan pengembang properti PT Permata Cita Indo Karya pada 2017 untuk membangun perumahan di kawasan Sukapura, Jakarta Utara.
Pasangan FH dan N dalam perusahaan ini menjabat sebagai komisaris dan direktur yang mampu menghimpun dana Rp22 miliar berasal dari uang muka 50 pembeli rumah.
Dalam perjalanan waktu pada Maret 2019, FH dan N merekrut SA sebagai direktur pada perusahaan ini.
Sampai dengan 2020 perumahan yang dijanjikan kedua pasangan tersebut tidak kunjung dibangun.
SA yang dalam pekerjaannya berhubungan langsung dengan konsumen lantas memeriksa rekening koran PT PCIK pada September 2020 ternyata saldo yang tersisa tinggal Rp2,5 juta.
SA lantas melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya pada 5 Oktober 2021 serta ditindaklanjuti dengan menangkap pasangan suami istri ini di Solo, Jawa Tengah pada 5 April 2022.
BACA JUGA:
Kuasa hukum SA, Daniel Ricky dari Oliver and Osmond Law Office mengatakan penangkapan pasangan suami istri ini juga untuk menjawab pertanyaan dari 50 pembeli rumah yang sudah terlanjur menyetorkan uang muka.
Terkait kasus itu, Daniel menuturkan telah menyiapkan sejumlah saksi yakni direktur, mantan direktur, konsumen, tenaga pemasaran, dan auditor independen yang memeriksa rekening koran.
Dia juga menyebutkan dari hasil pemeriksaan auditor independen ditemukan banyak aliran dana ke pihak ketiga seperti tiket pesawat udara dan lain-lain yang tidak terkait dengan pembangunan rumah.
Bahkan hasil pemeriksaan terhadap lahan untuk rumah seperti dijanjikan kepada konsumen juga tidak ada.
Akibat kasus tersebut pasangan suami istri ini kini terancam pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan sanksi penjara maksimal lima tahun.