BENGKULU - Polres Bengkulu menangkap dua pelaku berinisial IR (35) warga asal Kabupaten Empat Lawang dan HE (34) warga Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan, atas kasus pencurian dengan pemberatan kendaraan roda empat di 14 lokasi berbeda.
Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady mengatakan, kedua pelaku tersebut telah melakukan pencurian di 14 lokasi yang berbeda.
Kedua pelaku tersebut merupakan residivis kasus yang sama, yakni pencurian dan terlibat di empat tempat kejadian perkara (TKP) roda empat dan 10 TKP pencurian sepeda motor di Kota Bengkulu.
"Dalam pencurian kendaraan roda, dua para pelaku selalu menyasar kendaraan roda empat jenis pikap," kata Andi di Bengkulu dilansir Antara, Selasa, 24 Mei.
Kemudian mobil hasil curian tersebut dijual pelaku ke luar wilayah Kota Bengkulu dengan harga bervariasi antara Rp18 juta hingga Rp20 juta per unit, katanya.
Ia mengatakan penangkapan kedua pelaku bermula ketika Tim Opsnal Polres Bengkulu menerima laporan pencurian roda empat dan mendapatkan informasi bahwa para pelaku berada di Desa Talang Rejo Kota Lubuklinggau.
BACA JUGA:
Kemudian tim melakukan penangkapan para pelaku, namun pelaku HE melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam kepada anggota sehingga anggota Tim Opsnal melumpuhkan pelaku dengan timah panas.
Dalam penangkapan tersebut, katanya, ada dua pelaku yang buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu DD dan BS.
Lokasi pencurian roda empat kedua pelaku di Kelurahan Surabaya, Kelurahan Padang Jati, Kelurahan Kandang, dan Kelurahan Sukarami Kota Bengkulu, sedangkan lokasi pencurian roda dua di wilayah Perumnas Kandang, Perumdam, Belakang Kandang Mas, Jalan Hibrida Ujung, Perumdam, Jl. Salak, Pulau Baai, Kandang Mas, Talang Padang, dan Pasar Kualo.