Bagikan:

JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mengatakan separuh dari total 35 laporan kasus di Indonesia tidak terbukti secara klinis sebagai penyakit hepatitis akut misterius.

"Dari 35 kasus yang dilaporkan, terdapat 19 kasus (54,2 persen) pasien yang diklasifikasikan sebagai discharted," kata Mohammad Syahril dilansir Antara, Selasa, 24 Mei.

Discharted, menurut dia, merupakan klasifikasi pasien dengan dugaan kasus Hepatitis akut misterius yang telah memenuhi sejumlah kriteria pada penyakit lain berdasarkan hasil pemeriksaan patogen.

Dia menjelaskan patogen lain yang ditemukan pada 19 pasien tersebut, di antaranya pasien positif mengidap Cytomegalovirus (CMV) sebagai kelompok virus herpes yang dapat menginfeksi dan bertahan di tubuh manusia. Selain itu juga dideteksi pasien yang positif COVID-19.

Syahril yang juga menjabat sebagai Direktur Utama RSPI Sulianti Saroso merinci, sebanyak 11 pasien terkonfirmasi dengue, tiga pasien terinfeksi bacterial sepsis, dua pasien mengalami Hepatitis A, serta sisanya, masing-masing satu pasien menderita Dilated Cardiomyopathy, drug induced hepatitis dan leukemia.

Karena hal tersebut, kata Syahril, maka dugaan kasus Hepatitis akut misterius di Indonesia per 23 Mei 2022 tersisa 16 kasus, terdiri atas satu kasus probable dan 15 pending classification.

Untuk klasifikasi pending masih menunggu hasil laporan patogen lain dari sejumlah laboratorium rujukan untuk mendeteksi kemungkinan penyakit lain, seperti Hepatitis A, B, C, D atau E.

Sementara itu, upaya yang telah dilakukan pemerintah dalam merespons deteksi Hepatitis akut misterius di dalam negeri, di antaranya dengan menerbitkan Surat Edaran Alur Pengiriman Rujukan Spesimen Pemeriksaan Sampel ke sejumlah rumah sakit.

Salah satunya dengan mendistribusikan Reagen Hepatitis E ke RSUP Adam Malik, Medan, Pusat Diagnostik dan Riset Penyakit Infeksi FK Unand Padang, RSPI-SS Jakarta, RSCM Jakarta, Lab BKPK Jakarta, Labkesda Jawa Barat, RS Soetomo Surabaya, RS Universitas Udayana Bali, RSUD Ulin Banjarmasin, dan RSUP Wahidin Makassar.

"Kemenkes juga menerbitkan Surat Keputusan Dirjen Yankes tentang Tata Laksana Hepatitis Akut pada Anak yang Belum Diketahui Penyebabnya di Fasilitas Pelayanan Kesehatan," katanya.

Upaya lainnya adalah menetapkan rumah sakit rujukan untuk perawatan pasien kasus Hepatitis Akut pada anak, seperti di RSUP H. Adam Malik Medan, RSUP Dr. M. Djamin Padang, RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang, RSUD Arifin Achmad Riau, RSUD Dr. Zainoel Abidin Aceh.

RSUPN dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta, RSPI Prof Dr. Sulianti Saroso Jakarta, RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung, RSUP Dr. Kariadi Semarang, RSUD dr. Moewardi, RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta, RSUD Dr. Soetomo Surabaya, RSUD Dr. Syaiful Anwar Malang, RSUP Sanglah Denpasar, RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar, RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado, RSUD Provinsi Nusa Tenggara Barat, RSUD Dr. Soedarso Pontianak, dan RSUD Ulin Banjarmasin.