Soal Peniadaan PPKM, Menko PMK: Tinggal Tunggu Perintah Presiden
Menko PMK Muhadjir Effendy/DOK Kemenko PMK

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan ditiadakannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Tanah Air tinggal menunggu keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Meski begitu, Muhadjir mengatakan kemungkinan peniadaan pembatasan itu mungkin terjadi. Apalagi, saat ini, kasus COVID-19 tak mengalami kenaikan pasca libur Lebaran 2022.

"Mengenai PPKM tentu saja kita dengan kondisi yang sudah semakin menurun ini kita tinggal menunggu perintah dari Bapak Presiden," kata Muhadjir dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 25 Mei.

"Insyaallah, (perintah peniadaan, red) itu akan dilakukan oleh Bapak Presiden," imbuhnya.

Muhadjir meminta masyarakat bersabar. Semua pihak harus menunggu lebih lanjut sehingga ketika aturan PPKM dicabut suasana di Tanah Air makin nyaman.

"Kita tunggu saja dan berdoa. Mudah-mudahan COVID terus semakin menurun sehingga kita betul-betul menuju ke suasana yang jauh lebih nyaman, lebih baik," tegasnya.

Sebelumnya, pemerintah menerapkan PPKM untuk mencegah terjadinya peningkatan kasus COVID-19 yang terus diperpanjang selama dua minggu sekali.

Terbaru, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali lewat Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022.

Dalam perpanjangan PPKM dua minggu ke depan hingga 6 Juni 2022, kawasan aglomerasi Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) mengalami penurunan asesmen level PPKM menjadi Level 1. Terkait kondisi ini, Dirjen Bina Adwil Safrizal menyebut evaluasi PPKM yang dilaksanakan setiap 2 minggu ini menunjukkan kondisi yang semakin membaik.

"Kita lihat data perubahan jumlah daerah pada setiap level PPKM baik di Jawa Bali dan di Luar Jawa Bali menunjukkan kondisi yang semakin membaik, dengan meningkatkan jumlah daerah yang berada di Level 1, termasuk Jabodetabek," kata Safrizal dalam keterangannya, Selasa, 24 Mei.

Secara keseluruhan, jumlah daerah yang berada di Level 1 pada PPKM Jawa-Bali mengalami peningkatan dari yang semula 11 daerah menjadi 41 daerah.

Daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari yang semula 116 daerah menjadi 86 daerah, dan daerah di Level 3 tetap berjumlah 1 daerah (Kabupaten Pemekasan), serta tidak ada daerah di Level 4.

"Kita terus berharap agar kondisi ini tetap terus berlanjut, walaupun pemerintah telah melonggarkan penggunaan masker khususnya di ruang terbuka yang tidak padat orang. Namun bagi kelompok rentan, lansia, yang memiliki komorbid, serta masyarakat yang memiliki gejala batuk dan pilek untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas," tutur Safrizal.