Pencairan THR PNS, Polri dan TNI Hanya Tinggal Menunggu Tanda Tangan Jokowi
Gedung Kementerian Keuangan (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Pencairan dana tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri tidak lama lagi akan dilakukan pemerintah. Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Sudarso menyatakan THR paling cepat akan dicairkan pada 29 April. 

Sudarso mengatakan, perhitungan itu sesuai ketentuan yang sudah diumumkan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di mana pencairan THR akan dilakukan bertahap mulai H-10 sampai H-5 lebaran. Tanggal 29 April itu berdasarkan perhitungan H-10 di mana Hari Raya Idulfitri jatuh pada 13 April. 

"Pembayaran THR paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya, sesuai yang dikatakan Pak Menko. Kita tunggu rancangan peraturan pemerintah (RPP) selesai saja," kata Sudarso saat dihubungi VOI, Senin, 26 April. 

Kementerian Keuangan, kata Sudarso, sudah menyelesaikan aturan yang mengatur soal pencairan bonus lebaran kepada para abdi negara tersebut. Aturannya berbentuk rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan peraturan menteri keuangan (PMK). 

Sudarso menjelaskan RPP hanya tinggal menunggu tanda tangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk selanjutnya diundangkan. Sedangkan PMK sudah siap, tinggal menunggu RPP dikeluarkan.

"RPP sedang proses penetapan oleh Presiden, menurut informasi yang kami terima. Demikian juga dengan Permenkeunya," ucapnya. 

Terkait dengan RPP, Sudarso meminta untuk menunggu berita yang lebih pasti dari Istana. "Siapa tahu besok sudah diundangkan," katanya. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pencairan THR akan dilakukan pada H-10 sampai H-5 Lebaran dengan pagu anggaran mencapai Rp30,6 triliun. 

"Jumlah THR ini sangat signifikan, dan kami harapkan akan mendorong aktivitas ekonomi," ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita yang digelar secara virtual, Kamis, 22 April. 

Bendahara negara ini juga mengatakan keterangan rinci akan disampaikan usai regulasi baku dirilis pemerintah. 

"Saat ini PP (Peraturan Pemerintah) sedang disiapkan dan dalam proses paraf bersama untuk kemudian bisa ditandatangani oleh presiden," katanya.