JAKARTA - Anggota Fraksi PAN DPR RI Guspardi Gaus menyesalkan perlakukan Mabes Polri terhadap aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang dipertontonkan kepada publik dengan memakai rompi oranye dan tangan dalam keadaan terikat atau diborgol.
"Mereka itu bukan penjahat, bukan koruptor, bukan juga tahanan politik apalagi teroris. Polisi dalam hal ini bertindak sangat berlebihan," kata Guspardi dikutip dari Antara, Sabtu.
Dia menilai, Polri sebagai sebagai pengayom masyarakat, seharusnya lebih bijaksana mengambil tindakan dalam menegakkan keadilan dan kebenaran.
Menurut dia, kalau cara seperti itu memperlakukan para aktivis atau "mereka yang berbeda pendapat" seolah-olah penjahat dan dipertontonkan di muka umum, tindakan itu di luar batas kepatutan.
"Polisi seharusnya bersikap lebih bijaksana dan manusiawi. Tindakan mempertontontonkan para tersangka dalam kondisi menggunakan baju tahanan berwarna oranye dan tangan yang terikat atau diborgol justru akan memperburuk citra korps kepolisian di mata publik," ujarnya.
Menurut dia, meskipun para anggota KAMI tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebaiknya mereka diperlakukan jangan seperti penjahat kriminal kelas berat.
Dia menilai perlakukan Polri terhadap para aktivis KAMI dalam kasus tersebut sangat tidak tepat dan "offside".
BACA JUGA:
Karena itu dia berharap Polisi bisa menjadikan kejadian itu sebagai autokritik terhadap korps Kepolisian agar bertindak lebih humanis dan jangan membuat citra Polri yang dicintai sebagai pengayom dan pelindung masyarakat jadi makin turun di mata masyarakat.
Sebelumnya, Bareskrim Polri merilis penangkapan 8 petinggi dan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) pada Kamis 15 Oktober siang. Seluruh tersangka dalam kasus ini juga dihadirkan di hadapan awak media.
Seluruh tersangka tampak menggunakan baju tahanan berwarna orange yang bertuliskan "Tahanan Bareskrim Polri", dan kedua tangan seluruh tersangka diborgol.
Kedelapan tersangka yang dirilis Kepolisian, tiga di antaranya adalah anggota komite eksekutif KAMI, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana.