Gerindra DKI Minta Penamaan Sirkuit Formula E Diganti Memakai Bahasa Indonesia
Pembangunan Sirkuit Formula E di Ancol, Jakarta Utara, Senin 21 Maret. (Antara)a

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Syarif menilai penamaan sirkuit Formula E Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC) melanggar konstitusi. Dia meminta penamaannya diganti menggunakan bahasa Indonesia.

Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam aturan tersebut, nama bangunan atau fasilitas milik negara perlu diberi nama menggunakan bahasa Indonesia.

Kewajiban penggunaan bahasa Indonesia juga tertuang dalam Perpres 63 Tahun 2019.

"Seperti di dalam aturan segala sesuatunya yang dibiayai negara harus taat pada aturan itu, aturannya adalah penamaannya tidak menggunakan bahasa asing," ujar Syarif, Sabtu, 21 Mei.

Jika nama JIEC masih tetap digunakan, Syarif menyarankan penamaannya ditambahkan bahasa Indonesia. "Kalau mau dua duanya pakai bahasa Indonesia dan bahasa Inggris," sarannya.

Namun, Sekretaris Komisi D ini enggan menyebutkan nama pengganti untuk sirkuit Formula E itu. Syarif menyerahkan pemilihan nama kepada ahlinya agar menetapkan nama sirkuit itu dengan baik dan sesuai.

"Silakan nanti pemprov berkonsultasi dengan ahli bahasa, yang pas apa, bahasa dan artistiknya ya, penamaan itu kan bahasanya juga harus cantik," ujar Syarif.