JAKARTA - Komisi I DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) selesai sebelum reses pada awal Juli. Pasalnya, Masa Persidangan V DPR RI Tahun Sidang 2021-2022 akan berakhir pada 7 Juli 2022.
Ketua Panitia Kerja RUU PDP, Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, Komisi I DPR akan kembali menggelar rapat dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada Selasa, 24 Mei, mendatang.
Rapat tersebut, kata Kharis, untuk melanjutkan pembahasan RUU PDP. Pihaknya menargetkan seluruh pasal selesai pada rapat yang digelar pekan depan.
"Minimal selesai pembahasan seluruh pasal-pasalnya," ujar Kharis kepada wartawan, Kamis, 19 Mei.
Wakil Ketua Komisi I DPR itu mengatakan, belum rampungnya pembahasan RUU PDP lantaran masih terganjal persoalan lembaga pengawas perlindungan data pribadi.
"Kalau itu ketemu, rasanya mudah-mudahan cepat bisa selesai. Karena pasal-pasal tidak berkaitan dengan badan atau lembaga pengawas ini sudah selesai kita sepakati pada awal-awal tahun 2020," jelas politikus PKS itu.
BACA JUGA:
Meski demikian, Kharis menuturkan Komisi I DPR akan terus melakukan komunikasi dengan Kemenkominfo untuk mencari solusi dan titik temu terkait persoalan tersebut.
"Kita mencoba cari titik temu agar undang-undang ini bisa selesai. Mengingat kita menjadi salah satu negara yang belum memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi," pungkas Kharis.