3 Nelayan Sekaligus Pengedar Ditangkap di Lingga, 11 Kg Sabu Diamankan BNN
BNNP Kepri memperlihatkan barang bukti narkoba sebanyak 11 Kg dari pengedar narkoba jaringan internasional. (ANTARA/Yude)

Bagikan:

KEPRI - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menangkap tiga orang pengedar narkoba jaringan internasional dengan barang bukti sebanyak 11.094 gram sabu di laut Kabupaten Lingga, Kepri.

“Ketiganya AH (52 tahun), AS (48 tahun), dan IN (43 tahun) ditangkap tanggal 15 Mei kemarin di kapal pompong dekat Perairan Pulau Kentar, Kabupaten Lingga,” ujar Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, Kombes Pol Heru Yulianto, di Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu 18 Mei.

Setelah dilakukan penggeledahan di pompong yang mereka naiki, petugas mendapatkan 1 buah plastik besar berwarna hitam yang di dalamnya terdapat 11 bungkus teh China merek Guanyinwang berwarna hijau.

“Setelah kami buka, isinya diduga narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 11.094 gram atau 11 kilo,” kata Heru mengutip Antara.

Untuk modus operasinya, Heru mengatakan sama dengan kebanyakan yang terjadi di perairan Kepri yaitu "ship to ship" atau kapal ke kapal. “Tersangka ini pekerjaannya juga nelayan,” ujarnya.

Saat ini, Heru menyebutkan bahwa pihaknya masih menyelidiki dari mana asal sabu tersebut dan kemana sabu tersebut akan disebarkan.

“Kami masih selidiki, kalau barangnya itu dari luar negeri. Dari mananya kami masih belum bisa sebutkan karena masih penyelidikan,” tandasnya.