MANADO - Tim Resmob Polres Minahasa Utara, Polda Sulawesi Utara meringkus terduga pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terjadi di Kelurahan Airmadidi Atas pada Jumat, 9 Juli 2021 yang menjadi buron selama 10 bulan.
"Pelaku IY, 23 tahun, warga Kecamatan Airmad idi yang berprofesi sebagai nelayan, diduga melakukan penganiayaan terhadap korban Cliefford Kowaas, 16 tahun," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Jumat 13 Mei.
Menurut Abast, kejadian berawal saat korban sedang duduk bersama dengan teman-temannya di sebuah pos di Kelurahan Airmadidi Atas.
"Tiba-tiba datang pelaku bersama teman-temannya dan kemudian langsung mencabut sebilah pisau dan melakukan penikaman dengan mengarahkan ke arah bagian kepala dan kaki korban," katanya dikutip Antara.
Akibat tikaman tersebut, ujar Abast lagi, korban mengalami luka di kepala dan kaki, dan dilarikan ke rumah sakit terdekat. Sedangkan pelaku langsung kabur meninggalkan tempat kejadian perkara atau TKP.
Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum GMIM Tonsea Airmadidi, Minahasa Utara.
"Sedangkan pelaku diringkus setelah buron kurang lebih 10 bulan dan berhasil diamankan di wilayah Desa Tumaluntung, Minahasa Utara pada hari Kamis 12 Mei. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku penganiayaan terjadi karena selisih paham," pungkasnya.