TORAJA UTARA - Pelaku penganiayaan perempuan yang juga bekerja sebagai pelayan di kafe Komatsu Toraja Utara, Sulsel, ditangkap polisi.
Kasubag Humas Polres Toraja Utara, Ipda Agus Martopo, mengatakan pelaku penganiayaan Aa (21) di kafe tersebut sempat melarikan diri usai menganiaya korban En (18).
"Pelaku ditangkap setelah 10 hari buron, ia ditangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap perempuan pelayan di Cafe Komatsu, Toraja Utara," kata Kasubag Humas Polres Toraja Utara Ipda Agus Martopo kepada wartawan, Rabu, 7 April.
Penganiayaan terjadi Sabtu, 27 Maret malam. Kasus tersebut bermula saat pelaku ingin meminjam handphone korban. Namun korban menolak menyerahkan handphone.
"Korban sedang kerja, pelaku yang berkunjung ke kafe ia meminta handphone korban. Tapi korban menolak memberikan handphonenya ke pelaku. Pelaku langsung merampas lalu menusuk korban menggunakan benda tajam (besi tajam) di bagian dada dan tangan," kata Ipda Agus Martopo.
BACA JUGA:
Penangkapan pelaku dilakukan polisi usai menyelidiki kasus penganiayaan. Diperoleh informasi pelaku sedang berada di rumah salah satu warga.
Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP. Sementara korban saat ini yang masih menjalani perawatan kabarnya mulai membaik.