Terlibat Pembunuhan 2 Wanita di Tempat Hiburan Malam, Nelayan di Sukabumi Ditembak di Betis Kanan Saat Ditangkap
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah dan jajaran saat menunjukan barang bukti yang digunakan SS (51) terduga pelaku pembunuhan/Via ANTARA

Bagikan:

SUKABUMI - Personel Satuan Reskrim Polres Sukabumi, Jawa Barat menembak seorang nelayan terduga pembunuh dua perempuan di kafe hiburan malam di Pantai Ujunggenteng, Kampung Kalapacondong, karena tak kooperatif saat akan ditangkap

"Kami harus melakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka berinisial SS (51) dengan menembak betis kanannya karena saat hendak ditangkap mencoba melarikan diri atau tidak kooperatif," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah di Sukabumi, Antara, Rabu, 22 Juni.

Terduga pelaku pembunuh dua perempuan berinisial AD dan AS pada Minggu, 19 Juni lalu di Kecamatan Ciracap, ditangkap di salah satu gubuk di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Saat ditangkap, tersangka awalnya mengelak dan tidak mengakui bahwa dirinya merupakan terduga pelaku pembunuhan. Bahkan, tindakan SS sangat tidak kooperatif sehingga 'dihadiahi' timah panas pada betis kanannya.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, papar dia, pria paruh baya ini mengakui membunuh AD dan AS. AD merupakan teman kencannya, sedangkan AS adalah pemilik kafe hiburan malam.

"Dari tangan tersangka, kami menyita sebilah pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawa kedua korban. Hingga saat ini SS masih dalam pemeriksaan terkait kasus yang menjeratnya," tambahnya.

Dedy mengatakan SS mengaku menghabisi nyawa AD dengan cara menusukkan pisau pada punggung korban, sementara AS meregang nyawa setelah ditusuk pada bagian perutnya dan ditenggelamkan ke laut.

Saat ditemukan kondisi jasad AD berada di pinggir pantai dan jasad AS ditemukan nelayan mengambang di laut.

Tersangka SS akan dijerat dengan Pasal 338 subsider 351 dan atau 365 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.