Bagikan:

JAKARTA - Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap motif tersangka SS, nelayan yang membunuh dua perempuan di salah satu kafe di wilayah Pantai Ujunggenteng, Sukabumi, Jawa Barat.

"Tersangka kami tangkap hari ini di gubuk yang berada di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Palabuhanratu/Kecamatan Palabuhanratu. Dari hasil penyidikan tersangka mengaku menghabisi nyawa dua perempuan itu karena kesal," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan di Sukabumi, Rabu 22 Juni dikutip dari Antara.

Motif SS membunuh Ad dan As ini berawal pada Minggu 19 Juni. Pelaku minum-minuman keras di kafe milik As dan ditemani oleh Ad di wilayah Kecamatan Ciracap. Selepas pesta minuman keras, SS kemudian membayar Ad untuk berhubungan badan.

Setelah uang diterima Ad sebagai biaya kencan, SS malah ditolak ketika diajak berhubungan badan. Mereka berdua akhirnya adu mulut.

Tidak terima dan merasa ditipu oleh korban, pelaku kemudian mengambil sebilah pisau dari jok motor dan langsung menusuk ke punggung Ad.

As yang melihat pegawainya dibunuh di depan matanya kemudian menjerit untuk meminta tolong. Khawatir teriakan As mengundang kedatangan warga, akhirnya SS pun melakukan penyerangan dan menusukkan pisaunya ke perut As.

Korban As yang saat itu terus berontak dan melawan mengakibatkan lengan SS terluka oleh pisaunya sendiri. Tersangka yang makin kalap kemudian menarik As ke laut dan menenggelamkannya hingga meninggal dunia.

SS kemudian melarikan diri ke Palabuhanratu dan bersembunyi di salah satu gubuk yang ada di sekitar TPI Palabuhanratu. Berselang tiga hari akhirnya tersangka berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya dan dihadiahi timah panas pada betis sebelah kanannya karena mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap.

"Jadi motif tersangka melakukan pembunuhan tersebut pertama kesal ditolak Ad untuk berhubungan intim dengan alasan sedang datang bulan (haid), sementara SS membunuh As karena korban berteriak sehingga khawatir aksinya diketahui warga sekitar," tambahnya.

Hermawan mengatakan adapun barang bukti yang disita dari pelaku yakni handphone milik korban dan tersangka, perhiasan tersangka, pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawa Ad dan As serta sepeda motor milik tersangka.

SS pun dijerat dengan pasal 338 subsider 351 dan atau 365 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.