Jual Rokok Ilegal Tiga WNA Tiongkok Ditetapkan Tersangka
Tiga WNA Tiongkok diamankan polisi/Foto: Antara

Bagikan:

TANGERANG - Tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus rokok ilegal yang merugikan negara hampir Rp 1 Miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Purkon Rohiyat mengatakan ke-3 tersangka Zhou Yanhua (42), Zhang Wangling (35) dan Zhou Qihong (45).

Mereka diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat, 13 Mei.

"Kami terima penyerahan tahap II dari penyidik Bea Cukai sebanyak tiga orang tersangka beserta barang buktinya sebanyak 1.564.600 batang," kata Purkon saat dikonfirmasi, Jumat, 13 Mei.

Purkon menjelaskan para tersangka kedapatan mengedarkan rokok tanpa pita cukai resmi. Rokok ilegal yang telah diedarkan para tersangka mencapai jutaan batang.

"Menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran," katanya.

Dalam kesempatannya, Purkon menjelaskan para tersangka menjual rokok ilegal itu perbatang Rp 635. Atas perbuatannya itu negara mengalami kerugian hampir Rp 1 miliar.

"Akibat perbuatan tersangka negara mengalami potensi kerugian Rp. 993.521.000,00," tutupnya.