Bagikan:

JAKARTA - Seorang TikTokers berinisial HD (44) ditangkap petugas Bea Cukai Jakarta lantaran memasarkan rokok ilegal melalui online. Pelaku pun sudah ditetapkan tersangka atas kasus peredaran rokok ilegal.

"HD yang juga seorang konten kreator di salah satu platform media sosial dengan jutaan follower ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi kepada wartawan, Kamis, 19 Desember.

TikTokers dengan jutaan followers itu memiliki gudang rokok tanpa pita cukai di wilayah Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur.

"Tim menemukan gudang penyimpanan objek cukai berupa rokok tanpa pita cukai yang berada dekat dengan area sekolah. Produk rokok ini terdiri dari berbagai merek yang bervariasi," ujarnya.

Dalam penggerebekan tersebut, pihaknya menyita 425.480 batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai Rp741.162.400,00.

"Potensi kerugian negara senilai Rp408.268.080,00," katanya.

Rusman menerangkan, rokok ilegal tersebut dipasarkan oleh HD melalui toko online pada sebuah marketplace.

"Modus disamarkan dengan berbagai barang lain. Selain itu, barang tersebut juga diedarkan ke toko-toko di berbagai wilayah di Jakarta," ujarnya.