Bagikan:

JATENG - Bea Cukai Semarang menggagalkan pengiriman 1,4 juta batang rokok ilegal senilai Rp1,7 miliar asal Jawa Timur.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang A, Bier Budy Kismulyanto mengatakan, rencanannya rokok ilegal itu bakal diedarkan di Pulau Sumatera.

"Pengiriman rokok ilegal ini merupakan jaringan Madura-Grobogan-Sumatera," katanya

di Semarang, Senin 7 Agustus, disitat Antara.

Bier menjelaskan, penggagalan tersebut merupakan pengembangan dari pengungkapan yang dilakukan di Kabupaten Grobogan pada akhir 2022.

Barang bukti 60 koli rokok jenis sigaret kretek mesin tersebut diangkut dengan sebuah truk, paparnya.

Bier menjelaskan empat orang ditetapkan sebagai tersangka pengiriman rokok tanpa pita cukai yang berpotensi merugikan negara sekitar Rp1,2 miliar

Adapun dalam kasus ini empat orang ditetapkan jadi tersangka masing-masing berperan sebagai sopir dan kernet truk pengirim rokok, penyedia rokok, dan orang yang berperan mengatur pengiriman tersebut.

Ia menjelaskan, tersangka JND (50) yang merupakan pengatur pengiriman rokok ilegal tersebut diduga merupakan orang yang sama saat pengiriman rokok ilegal di Grobogan pada akhir 2022.

Atas perbuatannya, kata dia, para terdakwa dijerat dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Agung Mardiwibowo menambahkan tren tindak pidana peredaran rokok ilegal belakangan ini mengalami peningkatan.

Sejak tahun 2022 hingga Agustus 2023, kata dia, sudah ada 10 kasus kepabeanan yang berkaitan dengan peredaran rokok ilegal yang dilimpahkan penuntutannya ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang.