JATENG - Bea Cukai mengungkap dua kasus pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil pribadi. Pengungkapan dilakukan di dua wilayah berbeda di Jawa Tengah (Jateng).
Kepala Bea Cukai Wilayah Jateng dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Akhmad Rofiq menyebutkan, dua pengungkapan terpisah tersebut masing-masing di Grobogan dan Tegal.
Pada pengungkapan rokok ilegal di Grobogan, kata dia, bermula dari peristiwa kecelakaan sebuah mobil.
Dalam penanganan peristiwa itu, kendaraan yang mengalami kecelakaan ternyata mengangkut rokok ilegal.
"Kendaraannya sudah dimodifikasi bagian dalamnya jadi seperti mobil pengangkut barang," katanya di Semarang, Jateng, Senin 6 Februari, disitat Antara.
Pada pengungkapan kedua, lanjut dia, petugas Bea Cukai juga mengamankan sebuah mobil pribadi pengangkut rokok ilegal saat melintas di ruas tol menuju arah barat.
Akhmad Rofiq mengatakan, mobil tersebut akan mengirim rokok ilegal itu ke Sumatra.
BACA JUGA:
Dari kedua pengungkapan itu, petugas mengamankan 626.000 batang rokok ilegal dengan nilai ekonomi Rp713,6 juta.
Disebutkan pula bahwa potensi kerugian negara yang diselamatkan dari kedua pengungkapan itu sebesar Rp649 juta.
Para pelaku bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.