Kejar-kejaran Hingga Terperosok ke Selokan, Mobil Angkut 52.000 Batang Rokok Ilegal Diamankan di Kudus
Ilustrasi ngebut menggunakan kendaraan. (Unsplash-Clay LeConey)

Bagikan:

KUDUS - Sebanyak 52.000 batang rokok ilegal diamankan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah (Jateng). Pengiriman dilakukan menggunakan mobil pribadi.

"Kasus tersebut berhasil kami ungkap pada Senin (6 Februari) yang diawali dengan aksi kejar-kejaran," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Kudus, Sandy Hendratmo Sopan, di Kudus, Jateng, Selasa 7 Februari, disitat Antara.

Pengungkapan kasus tersebut, lanjut dia, berawal dari informasi adanya sarana pengangkut berupa mobil pribadi yang diduga digunakan untuk mengangkut barang kena cukai berupa rokok yang diduga ilegal dari Jepara.

Guna memastikan informasi tersebut, tim segera melakukan penelusuran di sepanjang Jalan Welahan-Demak. Sekitar pukul 23.00 WIB, tim berhasil menemukan sarana pengangkut sesuai dengan yang diinformasikan sedang melaju di Jalan lingkar Demak sehingga dilakukan pengejaran.

Setelah melakukan aksi kejar-kejaran, kemudian mobil minibus tersebut terperosok ke selokan. Sedangkan sopir dan kernet melarikan diri.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu bale rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai dan 18 bale rokok jenis SKM dengan merek lain dilekati pita cukai yang diduga palsu.

Nilai barang diperkirakan sebesar Rp62,26 juta dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp44,73 juta.

Masyarakat diimbau untuk tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan rokok ilegal karena selain merugikan penerimaan negara juga ada sanksi pidananya berupa penjara 1-8 tahun dan denda hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.