Bagikan:

KUDUS - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal di dua lokasi berbeda dengan total barang bukti 854.000 batang rokok ilegal.

"Dua lokasi pengungkapan, yakni yang pertama tanggal 11 Juli 2022 di Sukolilo, Pati dan 12 Juli 2022 di Desa Papringan, Kecamatan Kaliwungu, Kudus," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Moh Arif Setijo Nugroho di Kudus, Jumat 15 Juli.

Pengungkapan kasus yang pertama, kata dia, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan kendaraan umum di wilayah Kecamatan Kaliwungu.

Lantas dilakukan pencarian dan penyisiran di Jalan Kudus-Jepara di Desa Papringan dan menemukan minibus sesuai yang diinformasikan sedang melakukan pemuatan barang ke dalam sebuah bus antar kota antar provinsi.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan 19 karton barang bukti berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai.

Total barang bukti yang ditemukan sebanyak 374.000 ribu batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp426,36 juta. Sedangkan potensi kerugian negaranya sebesar Rp285,64 juta.

Dikutip Antara, seluruh barang bukti dan sopir (AF) dibawa ke kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara pengungkapan yang kedua, juga didasarkan dari informasi masyarakat bahwa ada sebuah mobil bak terbuka digunakan untuk mengangkut rokok ilegal dari Jepara.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, tim melakukan penyisiran di Jalan Lingkar Utara Kudus pada 12 Juli 2022 sekitar pukul 01.00 WIB. Hasilnya, ditemukan mobil sesuai ciri yang disebutkan tengah melaju di Jalan Lingkar Utara Kudus.

Tim gabungan dengan Polsek Sukolilo, Kabupaten Pati berusaha menghentikan mobil tersebut, namun sopir tidak mau menghentikan laju kendaraan sehingga dilakukan pengejaran. Ketika sampai di Jalan Kudus-Cengkalsewu di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati mobil pengangkut rokok ilegal tersebut terperosok ke sawah sehingga sopir beserta mobilnya bisa diamankan.

Dalam pemeriksaan petugas, ditemukan 480.000 batang rokok ilegal dengan nilai barang sekitar Rp547,2 juta. Sedangkan potensi kerugian negaranya sekitar Rp366,6 juta.

Pelaku pelanggaran rokok ilegal bisa diancam sanksi pidana penjara 1-8 tahun dan denda hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Negara tidak melarang rakyat untuk memproduksi rokok, asalkan sesuai ketentuan yang legal.