Sembunyikan 4 Warga Negara Filipina, Seorang Warga Sangihe Sulsel Diancam 2 Tahun Penjara  
Kepala Imigrasi Tahuna Novly T.N. Momongan (kedua kiri) usai memberikan keterangan pers, dan tersangka JT (pakai topi). (ANTARA)

Bagikan:

MANADO - Satu orang warga Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara (Sulsel) inisial JT (58) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna karena diduga membawa dan menyembunyikan empat Warga Negara Asing (WNA) Filipina yang masuk wilayah Indonesia secara tidak sah dan diancam 2 tahun penjara.

"JT telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyembunyikan empat orang WNA di rumahnya yang masuk secara ilegal ke wilayah Indonesia," kata kepala kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna Novly T.N. Momongan, di Tahuna, Rabu.

Menurut dia, penetapan tersangka terhadap JT karena yang bersangkutan diduga kuat melakukan tindak pidana keimigrasian pasal 124 huruf (a) undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"JT dengan sengaja menyembunyikan atau melindungi atau memberi pemondokan atau memberikan penghidupan kepada empat orang WNA asal Filipina selama beberapa hari tanpa memberitahukan kepada aparat terkait," kata dia.

Modus operandi, kata dia, sebelum datang ke Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe, HDS yang merupakan warga Filipina melakukan kontak melalui WhatsApp dengan tersangka JT untuk membawa beberapa jenis barang dari Filipina ke Tahuna berupa minuman beralkohol dan ayam yang selanjutnya ditukar dengan rokok yang disiapkan oleh tersangka JT.

Berdasarkan komunikasi melalui WhatsApp tersebut, empat orang warga Filipina membawa barang dan datang ke Tahuna menggunakan perahu tradisional berjenis pampboat tanpa melalui pemeriksaan pejabat dan tidak memiliki dokumen perjalanan berupa paspor dan visa yang sah dan masih berlaku.

"Empat orang WNA tersebut dijemput oleh tersangka JT dan dibawa oleh pelaku ke kediamannya dan tinggal selama tiga Minggu," kata Novly.

Atas tindakan tersebut maka terhadap JT dilakukan penyidikan dan diduga memenuhi unsur pidana Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 124 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200 juta.

"Saat ini dokumen tersangka JT sudah lengkap dan siap diserahkan kepada Kejaksaan Kabupaten Sangihe," katanya.