Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy ditangkap paksa di sebuah rumah sakit swasta di kawasan Jakarta Barat hari ini.

Penjemputan dilakukan karena berdasarkan pengintaian yang dilakukan, Richard ternyata dalam kondisi sehat. Bahkan, penuturan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Richard sempat jalan-jalan di mal yang ada di Jakarta.

"Beberapa hari sebelum kita melakukan penjemputan ini, tim kami juga sudah melakukan pengawasan ya dan kebetulan yang bersangkutan ada di Jakarta," kata Karyoto dalam konferensi pers yang di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Mei.

Karyoto menyebut Richard memang tengah menjalani perawatan untuk mengobati kakinya. Tapi, dia hanya butuh cabut jahitan dan suntik antibiotik.

"Kemudian (setelah perawatan, red) masih sempat jalan-jalan di mal. Ini artinya dalam keadaan sehat," tegasnya.

Tak hanya dari hasil pengintaian, KPK memastikan kondisi Richard sehat setelah berkonsultasi dengan dokter. "Kami pesan kepada penyidik, coba ditanyakan kepada tim dokter menanyakan sejauh mana tingkat sakitnya itu," ungkap Karyoto.

Dirinya mengatakan KPK tentu memberikan waktu kepada para tersangka yang sakit untuk memulihkan diri terlebih dahulu. Apalagi, kuasa hukum Richard telah memohon dilakukan penundaan penahanan karena kondisi.

Namun, penjemputan paksa tetap dilakukan karena berdasarkan kondisi di lapangan. Lagipula, saat hadir di Gedung Merah Putih KPK, kondisi Richard sehat.

"Beliau malam ini kan, berdiri juga masih cukup, 20 menit lebih masih tetap sehat. Kalau orang tidak sehat mungkin dari vitalnya bisa kelihatan, mungkin tekanan darahnya, tampakannya, dan lain-lain dan dinyatakan tidak layak untuk dilakukan pemeriksaan," ungkap Karyoto.

"Jadi itu akhirnya kami penyidik berpendapat bahwa yang bersangkutan layak untuk dilakukan pemeriksaan dan dilakukan penahanan," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Richard Louhenapessy sebagai tersangka penerima suap bersama staf tata usaha pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanusa.

Sementara, selaku pemberi, KPK menetapkan seorang karyawan Alfamidi bernama Amri sebagai tersangka. Komisi antirasuah menduga suap diberikan terkait izin pembangunan cabang retail mini market Alfamidi pada 2020 di Kota Ambon dan gratifikasi.

Akibat perbuatannya, Richard Louhenapessy dan anak buahnya, Andrew akhirnya mendekam di dua Rutan KPK yang berbeda selama 20 hari pertama hingga 1 Juni.

Sedangkan Amri hingga saat ini belum ditahan. Dia diminta kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik yang akan segera dikirimkan.