Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut banyak tersangka yang mengaku sakit saat akan diperiksa. Ini biasa jadi modus untuk menghindari panggilan penyidik.

"Masyarakat tentu masih ingat berbagai modus para pihak yang berperkara di KPK, yang berupaya menghindari pemeriksaan KPK dengan dalih kondisi kesehatan, yang justru difasilitasi oleh kuasa hukum ataupun tim medisnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 28 September.

Lalu siapa saja tersangka yang pernah mengaku sakit saat akan diperiksa KPK?

Berdasarkan rangkuman VOI, ada beberapa nama pelaku dugaan korupsi yang sakit saat akan diperiksa. Terbaru, ada nama Gubernur Papua Lukas Enembe.

Berdasarkan pengakuan kuasa hukumnya, Stefanus Roy Rening, Lukas sakit sehingga tak bisa memberikan keterangan untuk kedua kalinya di hadapan penyidik pada Senin, 26 September.

"Syarat orang memberi keterangan itu harus sehat. Kalau sakit gimana mau kasih keterangan," kata Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening kepada wartawan di Jakarta, Senin, 26 September.

Sementara itu, juru bicara Lukas, M. Rifai Danus mengatakan Gubernur Papua tersebut sudah menjalani operasi sebanyak tiga kali selama setahun terakhir. Berbagai operasi yang dilakukannya, termasuk operasi jantung, pankreas, dan mata.

Eks Ketua DPR RI Setya Novanto juga pernah menggunakan alasan sakit untuk menghindari panggilan penyidik. Pada 2014 lalu, ketika akan diperiksa sebagai tersangka korupsi pengadaan e-KTP dia mengaku sakit vertigo, ginjal, gula darah, hingga serangan jantung.

Selain itu, Setya Novanto dibantu pengacaranya, Fredrich Yunadi menghindari panggilan KPK dengan skenario tabrakan. Kejadian ini terjadi pada November 2017.

Akibat perbuatannya, Fredrich akhirnya menjadi tersangka perintangan penyidikan. Dia terjerat Pasal 21 UU Tipikor bersama seorang dokter, Bimanesh Sutardjo.

Berikutnya, eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy juga mengaku sakit akan diperiksa KPK. Tersangka dugaan korupsi pemberian izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi itu menyebut butuh perawatan tapi justru jalan-jalan di mal.

Akibat perbuatannya, KPK kemudian menjemput paksa Richard di salah satu rumah sakit di Jakarta Barat. Penjemputan dilakukan karena dia dianggap tak kooperatif.

Setelah dijemput, Richard diketahui hanya melakukan perawatan berupa cabut jahitan. Selain itu, dia juga mendapatkan suntik antibiotik di rumah sakit tersebut.