Bagikan:

NTT - Pemerintah Kabupaten Nagekeo menerbitkan kebijakan pencegahan penyakit mulut dan kuku (PMK) dengan melarang seluruh ternak dari zona tertular masuk wilayah di Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut.

"Sekarang kondisi ternak di Nagekeo masih aman dan bebas dari PMK. Namun kami tidak akan memberikan izin masuk semua ternak dari daerah tertular sebagai antisipasi," kata Kepala Dinas Peternakan Nagekeo Klementina Dawo ketika dihubungi dari Labuan Bajo, dikutip dari Antara, Jumat 13 Mei.

Pemkab Nagekeo terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTT untuk mendeteksi kemunculan PMK ini dalam wilayah NTT maupun Kabupaten Nagekeo.

Selain itu, rapat koordinasi lintas sektor terkait kegiatan pengawasan lalu lintas ternak yang merupakan kegiatan rutin juga telah diagendakan dengan pembahasan antisipasi PMK.

Sembari melakukan koordinasi, Pemkab Nagekeo telah memberikan penjelasan tentang gejala penyakit PMK kepada seluruh petugas dinas sehingga informasi tersebut dapat diketahui lebih jelas dan menyeluruh.

Selain itu, dinas teknis tengah menyiapkan metode edukasi kepada peternak. Menurut Klementina, selain lalu lintas ternak yang perlu mendapatkan pengawasan, faktor bahan olahan ternak juga harus menjadi perhatian.

Oleh karena itu, koordinasi semua pihak dan pengawasan sangat dibutuhkan sebagai langkah antisipasi PMK di wilayah itu.

"Selain lalu lintas ternak, bahan olahan ternak juga perlu diawasi. Bila salah satu terkena PMK, maka harus dieksekusi sehingga tidak tertular pada ternak lain," tandasnya.