Ombudsman NTT dan Balai Karantina Pertanian Kupang Kolaborasi Tekan PMK
Ombudsman NTT dan Karantina Pertanian Kupang koordinasi terkait PMK/Foto: Antara

Bagikan:

KUPANG - Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Balai Karantina Pertanian Kupang saling berkoordinasi terkait upaya untuk mencegah munculnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang kini menyerang ternak hampir di seluruh provinsi di Indonesia.

"Kami berkoordinasi bersama terkait upaya untuk mencegah PMK masuk NTT, salah satunya membahas hal yang cukup mengganjal berkaitan dengan aturan yang mengizinkan produk olahan dari dan ke kabupaten/kota di provinsi ini, yang rentan terhadap penularan PMK," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton di Kupang, Jumat 22 Juli.

Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan pertemuan bersama Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang Yulius Umbu Hunggar beserta jajarannya di Kupang.

Beda Daton mengatakan, salah satu tugas berat saat ini adalah menjaga NTT agar tetap bebas dari serangan PMK yang saat ini masuk ke hampir seluruh provinsi dan sangat memukul ekonomi para peternak.

Oleh karena itu, ditempuh kebijakan untuk melarang pengiriman ternak dari dan keluar NTT. Bagi yang terlanjur membawa ternak hingga ke pelabuhan untuk dikirim ke daerah lain akan dipulangkan petugas dan diminta dilakukan karantina terlebih dahulu selama 14 hari sebelum dikirim.

Menurut dia, ada hal yang masih mengganjal saat ini bahwa Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Zonasi.

Aturan itu, kata dia, ternyata mengizinkan lalu lintas produk olahan dari dan ke kabupaten/kota di NTT, Bali dan Sulawesi Selatan untuk tujuan importasi dalam negeri maupun luar negeri.

"Hal ini membuat NTT rentan terserang PMK, karena kita belajar dari penyakit pada babi African Swine Fever (ASF) di mana produk olahan sangat berpotensi menyebarkan penyakit mulut dan kuku pada ternak sapi," katanya dikutip Antara.

Beda Daton mengatakan, terkait hal ini pihaknya akan berkoordinasi ke Ombudsman RI Pusat agar dikoordinasikan ke Badan Karantina Pertanian Pusat terkait surat edaran dari satuan tugas tersebut.

"Kita ingin agar NTT benar-benar terjaga dari ancaman PMK yang sangat memukul perekonomian para peternak," katanya.