Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan tengah mengusut dugaan suap terkait pemberian izin pembangunan cabang usaha retail mini market di Kota Ambon tahun 2020. Pengumpulan bukti sedang dilakukan.

"Benar, saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 12 Mei.

Ali belum mau memerinci siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Pengumuman akan disampaikan KPK ketika penangkapan dan penahanan dilakukan.

"Untuk infomasi lengkap perihal, siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dugaan uraian pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan dengan detail," ungkapnya.

"Pengumuman tersangka akan dilakukan ketika upaya paksa penangkapan disertai penahanan dilakukan," imbuh Ali.

Ali meminta masyarakat untuk bersabar dan tidak mengembangkan asumsi. Perkembangan kasus ini, sambung dia, bakal disampaikan.

Selain itu, masyarakat diminta untuk berpartisipasi memantau pengusutan dugaan kasus suap ini. Siapa pun yang punya informasi bisa menyampaikan ke KPK.

"Perkembangan setiap penanganan perkara ini akan selalu kami sampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan KPK juga berharap agar masyarakat turut aktif mengawasi serta apabila memiliki informasi terkait penyidikan perkara ini untuk bisa segera menginformasikan," tegasnya.

KPK juga meminta para saksi yang dipanggil dalam kasus ini bisa kooperatif. Mereka diminta jujur menyampaikan pengetahuannya di hadapan penyidik.

"Bagi pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk dapat kooperatif dan menerangkan secara jujur dihadapan tim penyidik KPK," pungkas Ali.