Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. Penjemputan dilakukan karena dia tak kooperatif saat dipanggil dalam kasus dugaan suap perizinan pembangunan cabang retail Alfamidi di Kota Ambon tahun 2020.

"Sejauh ini kami belum mendapatkan informasi kehadiran dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Mei.

"Salah satu tersangka tersebut tidak kooperatif sehingga tim penyidik KPK hari ini masih dalam proses penjemputan paksa para pihak, utamanya satu orang," imbuhnya.

 Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri

Usai penjemputan tersebut, Ali mengatakan, Richard akan segera dibawa ke markas komisi antirasuah. Di sana, dia akan diperiksa lebih lanjut oleh penyidik.

"Yang bersangkutan dalam proses dibawa ke Gedung Merah Putih KPK dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menyidik dugaan suap pemberian izin pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020.

Hanya saja, para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum diumumkan begitu juga dengan konstruksi perkaranya. Pengumuman ini akan dilakukan sekaligus saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Selain itu, KPK telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan pencegahan keluar negeri terhadap para tersangka.