Sebelum Jemput Paksa, KPK Pastikan Wali Kota Ambon Telah Dipanggil Secara Patut
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy telah dipanggil secara patut dan sah sebelum menjemput secara paksa.

Richard dijemput paksa tim komisi antirasuah setelah tak kooperatif saat dipanggil dalam kasus dugaan suap perizinan pembangunan cabang retail Alfamidi di Kota Ambon tahun 2020.

"Pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Mei.

Saat ini, Richard tengah dibawa menuju markas KPK. Dia akan diperiksa lebih lanjut terkait dugaan suap tersebut.

Ali meminta masyarakat bersabar karena pengumuman tersangka maupun konstruksi perkara dalam kasus ini akan diumumkan.

"Saat ini yang bersangkutan sedang dibawa menuju gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik," tegasnya.

"Perkembangannya akan kami sampaikan," imbuh Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK menyidik dugaan suap pemberian izin pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020.

Hanya saja, para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum diumumkan begitu juga dengan konstruksi perkaranya. Pengumuman ini akan dilakukan sekaligus saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Selain itu, KPK telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan pencegahan keluar negeri terhadap para tersangka.