JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail mini market Alfamidi di Kota Ambon tahun 2020.
Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama staf tata usaha pimpinan di Pemerintah Kota Ambon Andrew Erin Hehanusa, dan kepala perwakilan regional dari unit usaha retail Alfamidi, Amri.
"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan, dengan menetapkan tersangka RL (Richard Louhenapessy)," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Mei.
Dalam kasus ini, KPK menduga Richard meminta uang sebesar Rp25 juta untuk tiap izin yang diberikan. Firli bilang, penerimaan tersebut dilakukan melalui rekening orang kepercayaannya, Andrew.
"Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR diduga kembali memberikan uang kepada RL sekitar sejumlah Rp500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH," ungkapnya.
BACA JUGA:
Tak hanya itu, Richard juga diduga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi. Hanya saja, jumlahnya masih didalami oleh penyidik.
Penyidikan perkara dugaan suap ini, kata Firli, dilakukan sejak awal April. Akibat perbuatannya, Richard kini ditahan di Rutan KPK.
Dia dan Andrew akan ditahan selama 20 hari pertama hingga 1 Juni mendatang. Sementara Amri belum ditahan dan diminta untuk kooperatif memenuhi panggilan KPK.
Atas perbuatannya, Richard dan Andrew sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Amri sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, KPK menjemput paksa Richard Louhenapessy setelah tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik yang dilakukan secara patut dan sah. Selain itu, komisi antirasuah telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan pencegahan keluar negeri terhadap para tersangka.