JAKARTA - Sejumlah serikat buruh yang tergabung dalam Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) seperti KSPI, KSPSI, FSP LEM SPSI, dan beberapa serikat lainnya akan kembali menggelar demo penolakan Undang-Undang Cipta Kerja.
Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut aksi ini merupakan aksi lanjutan dari yang sudah dilakukan pada tanggal 6 sampai 8 Oktober lalu. Said menjamin aksi lanjutan ini akan berjalan dengan damai.
"Serikat buruh 32 konfederasi ini akan melanjutkan aksi kembali yang terukur dan terarah sesuai konstitusi. Dengan ini, saya menyatakan aksi buruh tidak boleh ada kekerasan, tidak boleh menimbulkan kerusuhan," ujar Said Iqbal dalam diskusi webinar, Senin, 12 Oktober.
Said Iqbal menegaskan bila dalam aksi lanjutan ini terjadi potensi kerusuhan, pimpinan serikat buruh akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian di lapangan untuk mencegah potensi bentrokan.
"Bilamana kami melihat ada potensi-potensi yang akan terjadi kerusuhan, kekerasan tindakan anarkis, tentu kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di lapangan," tutur Said.
BACA JUGA:
Menurutnya aksi unjuk rasa oleh buruh merupakan cara menyampaikan aspirasi. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa pemogokan adalah fungsi serikat pekerja.
Namun waktu pelaksanaan aksi serikat buruh yang tergabung dalam Gekanas belum dapat ditentukan. Sebab, kata Said Iqbal, pihaknya akan menunggu Undang-Undang Cipta Kerja disahkan oleh Presiden Joko Widodo.
"Untuk yang kali ini kita tunggu benar-benar draftnya itu asli dan kita akan pelajari dulu," tuturnya.