Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali menahan 21 tersangka kericuhan dalam aksi unjuk rasa menolak pengesahan UU Cipta Kerja. Sehingga, total yang ditahan menjadi 28 orang.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, pihaknya memutuskan untuk melakukan penahanan berdasarkan hasil gelar perkara.

"Sebanyak 54 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 28 di antaranya dilakuan penahanan," ucap Nana kepada wartawan, Senin, 12 Oktober.

Selain itu, kata Nana, penahanan dilakukan karena mereka dinilai memenuhi unsur pidana dengan hukuman penjara di atas lima tahun. Berdasarkan bukti permulaan mereka dianggap melakukan pengerusakan fasilitas umum maupun milik Polri.

Sementara untuk sisanya tidak ditahan karena masih di bawah umum. Sehingga, mereka dikembalikan kepada orangtua masing-masing.

"Mayoritas pelajar dan mereka kita lulangkan dengan syarat orangtua datang dan buat pernyataan," ungkap dia.

Menurut Nana, tak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan terus bertambah. Sebab, tim masih menyelidiki dan menyidik perkara perusakan beberapa fasilitas umum.

"Kami terus melakukan upaya yang kami yakini masih banyak pelaku anarkis ini yang melakukan pembakaran di fasilitas umum tersebut," kata dia.

Mereka yang ditahan dipersangkakan dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 212 KUHP, Pasal 218 KUHP, Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP.