JAKARTA - Ray Prama Abdullah (28) petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Mangga Dua Selatan akhirnya dapat bernafas lega. Dirinya terbebas dari jeratan hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.
Ray seharusnya bersyukur atas itikad baik Kapolsek Sawah Besar Kompol Maulana Mukarom. Meski Ray telah membuat laporan palsu dan membuat gaduh masyarakat serta pihak Kepolisian, namun Ray mendapat ampunan dari tim penyidik yang mengedepankan sisi kemanusiaan.
"Perkara yang kita nilai ada sisi kemanusiaannya," kata Kompol Maulana kepada VOI, Jumat 29 April.
Seharusnya, Ray dijerat Pasal 220 KUHP atas memberitahukan atau mengadukan telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan.
Ray juga telah membuat laporan kepolisian dengan nomor 25/K/IV/2022/PMJ/Restro JP/Sek SB, tanggal 27 April 2022 atas kasus pembegalan uang THR yang ternyata hoaks.
Kompol Maulana Mukarom mengatakan, penyidik menilai perkara itu dapat ditempuh melalui jalur lain diluar hukum pidana, dengan memegang asas ultimum remedium yang merupakan salah satu asas yang terdapat di dalam hukum pidana Indonesia.
Penyidik tidak menempuh jalur hukum dengan pertimbangan yang bersangkutan merupakan tulang punggung keluarga.
"Yang bersangkutan memiliki anak balita yang masih butuh peran ayah dan dia mengakui bersalah atas perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi," ujarnya.
BACA JUGA:
Kompol Maulana mengimbau, fenomena sosial media saat ini berdampak sangat besar pada kondisi sosial di masyarakat. Sehingga masyarakat diminta lebih bijak lagi dalam menggunggah apapun ke media sosial.
"(saat ini) Apa yang diposting itu yang dianggap benar. Kita harus lebih bijak menggunakan sosial media yang ternyata beritanya tidak benar. Yang bersangkutan tidak tau efeknya kedepan, kasusnya viral dan menjadi asumsi lain," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Unit Reskrim Polsek Sawah Besar memastikan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Mangga Dua Selatan bernama Ray Prama Abdullah (28) membuat keterangan palsu terkait kasus pembegalan uang tunjangan hari raya (THR) senilai Rp4,4 juta.
Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar AKP Wildan mengatakan, dari hasil penyelidikan pihak kepolisian tidak ditemukan adanya tanda - tanda kejadian di tempat kejadian perkara (TKP).
"Kita dari olah TKP, mencari saksi, cek CCTV, kejadian tersebut tidak ada," kata AKP Wildan kepada VOI, Kamis 28 April, malam.
Menurut AKP Wildan, PPSU itu pun mengakui bahwa dia membuat laporan (palsu) itu karena terpaksa untuk menutupi ketakutannya.
"Sebenarnya dia duitnya habis karena judi. Dia takut sama istrinya. Padahal duitnya habis buat judi online main slot (judi)," ujar AKP Wildan.