JAKARTA - Dua orang pekerja di Vihara Dharma Bhakti di kawasan Tamansari sukses membobol kotak amal berisi uang Rp5 juta. Kedua pelaku berinisial AK (31) dan KP (22) akhirnya ditangkap unit Reskrim Polsek Tamansari di lokasi berbeda setelah pengurus Vihara melaporkan kejadian tersebut.
Kejadian pencurian itu terjadi di Jalan Kemenangan 3, Kelurahan Glodok, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, Rabu 27 April, kemarin. Kedua pelaku mengaku nekat mencuri karena terdesak biaya ekonomi.
Kapolsek Metro Tamansari AKBP Rohman Yonky menjelaskan, kedua pelaku merupakan orang yang bekerja (karyawan) di Vihara itu. Pelaku inisial AK bekerja sebagai office boy dan KP seorang satpam.
Kejadian tersebut bermula pada saat korban Shirley Wijaya selaku pengurus vihara melakukan pengecekan terhadap kotak amal milik vihara yang berada didalam berangkas.
"Saat dilakukan pengecekan ditemukan brankas dalam keadaan rusak terbuka dan sejumlah uang tunai sekitar 5 juta rupiah ditemukan sudah tidak ada," ujarnya kepada polisi.
Korban mengetahui ada CCTV yang rusak, setelah dicek ternyata kabelnya sengaja diputus menggunakan gunting. Setelah dipanggil teknisi ternyata pelaku sengaja memotong kabel CCTV agar aksinya tidak diketahui.
BACA JUGA:
"Pelaku ternyata mengambil uang di kotak amal dengan menggunakan gesper yang dililit dengan double tip, supaya uang dalam kotak amal tersebut menempel pada saat ditarik," kata Kapolsek.
Korban pun melaporkan ke Polsek Tamansari. Setelah dilakukan olah TKP yang dilakukan Kanit Reskrim AKP Roland Olaf Ferdinan, polisi pun mengetahui ciri - ciri pelaku.
"Dari hasil penyelidikan, mengarah kepada para pelaku dan dilakukan pengejaran. Kami berhasil mengamankan pelaku KP yang bekerja sebagai sekuriti dan AK di kawasan Banten," ujarnya.
Barang bukti yang disita berupa 1 buah gunting, 1 buah obeng, 1 buah double step yang dipergunakan untuk membuka dan membongkar brangkas.
Dari pengakuan pelaku, uang hasil curian telah habis untuk kebutuhan hidup.
"Uang hasil curian telah dibagi kepada para masing-masing pelaku dan habis dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.
Saat dilakukan cek urine, pelaku ternyata negatif narkoba. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.