Empat Remaja Aceh dan Pembersih Halaman Masjid Bobol Kotak Amal, Duit Rp10 Juta Disita
Polisi menangkap empat remaja masjid dan seorang pembersih halaman masjid karena membobol kotak amal (ANTARA)

Bagikan:

BANDA ACEH - Polisi menangkap empat remaja masjid dan seorang pembersih halaman Masjid Jamik Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, karena membobol kotak amal. Pencurian kotak amal dilakukan enam bulan terakhir.

“Aksi mereka ini sudah berlangsung selama berkisar enam bulan, mereka berhasil menguras isi kotak amal masjid hampir Rp50 juta dengan obsesi sebagai uang saku keperluan sehari-hari,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto dikutip Antara, Kamis, 18 Maret.

Lima pelaku pembobol kotak amal masjid ini, yakni berinisial FR (21), IR (22), AS (17), AN (19) warga Banda Aceh dan Aceh Besar, serta DU (46) warga Kabupaten Pidie yang bertugas sebagai pembersih halaman masjid.

Joko mengatakan aksi pencurian kotak amal masjid itu diketahui setelah terekam kamera CCTV. Para pelaku yang merupakan oknum remaja masjid tersebut beraksi dengan bantuan seorang pembersih halaman masjid.

Pencurian kotak amal ini terungkap ketika panitia Badan Kemakmuran Masjid (BKM) melakukan pengecekan terhadap kotak amal, dan ditemukannya cairan perekat berupa lem pada lubang kotak tersebut.

Setelah itu, kata Joko, panitia BKM mengecek pada monitor kamera pengawas dalam masjid tersebut, namun hanya ditemukan visual saat salah satu pelaku memasuki ruangan operator untuk menonaktifkan kamera CCTV.

"Setelah mendapatkan laporan dan upaya pengungkapan polisi akhirnya mendapatkan identitas lima pelaku tersebut hingga kemudian dilakukan upaya penangkapan di lokasi dan waktu berbeda," ujarnya.

“Kelima pelaku saat ini diamankan di Polsek Lueng Bata dan kemungkinan masih adanya pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi kejahatan pencurian ini,“ kata Joko.

Ada pun barang bukti yang diamankan di antaranya dua unit sepeda motor sebagai alat bantu, satu unit handphone hasil kejahatan, satu lem sebagai perekat, dua potong tali strapping dan uang hasil curian senilai Rp10,3 juta.

Atas perbuatannya,  pelaku dewasa dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan selama tujuh tahun penjara.

"Sedangkan untuk pelaku anak di bawah umur dikenakan pasal 363 KUHP jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Anak," ujar Joko.