Bagikan:

JAKARTA - Aksi unjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja oleh Aliansi Cipayung di Komplek DPRD Kota Sorong, Papua Barat, Jumat, 9 Oktober berakhir ricuh. Massa melempari kaca kantor perwakilan rakyat tersebut.

Adapun kericuhan terjadi saat negosiasi perwakilan massa aksi dan anggota DPRD untuk menyampaikan aspirasi tidak mencapai kesepakatan. Massa yang memaksa masuk ke kantor DPRD dihadang aparat kepolisian sehingga aksi dorong mendorong terjadi.

Massa kemudian mundur dan melempari aparat kepolisian dengan baru serta melempari kaca-kaca di Gedung DPRD Kota Sorong. Aparat kepolisian membubarkan aksi anarkis mahasiswa yang tergabung dalam Kelompok Cipayung tersebut dengan tembakan gas air mata.

Aksi rusuh tersebut berlangsung sekitar dua jam sejak pukul 14.00-16.00 WIT, yang mengakibatkan aktivitas masyarakat dan arus lalu lintas di Kawasan Kilometer 10 Jalan Sungai Maruni terhenti.

Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa aksi tersebut diberitahukan kepada Polres Sorong sehari sebelum pelaksanaan aksi, sehingga tidak sesuai prosedur. Selain itu, di masa pandemi COVID-19 dilarang mengumpulkan massa sehingga tidak diizinkan.

"Namun aksi tetap dilakukan sehingga kepolisian melakukan pengawalan dan pengamanan jalannya aksi," ujarnya dilansir Antara.

Dikatakan bahwa awalnya aksi berjalan dengan aman dan massa aksi terus diingatkan agar tertib dan tidak anarkis. Tetapi dalam perjalanan aksi ada penyusup sehingga massa melakukan pelemparan ke kaca-kaca kantor DPRD.

"Situasi sudah aman massa aksi telah bubar dan kami akan tindak lanjut aksi tersebut dengan memanggil kordinator aksi untuk dimintai keterangan. Ada pula beberapa orang bukan mahasiswa yang melakukan aksi pelemparan diamankan untuk dimintai keterangan," tambah dia