Kehilangan Pekerjaan Motif di Balik Penyebaran Hoaks Undang-Undang Omnibus Law
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono (DOK. Humas Polri)

Bagikan:

JAKARTA - Polisi mengungkap motif di balik penyebaran hoaks Undang-Undang Omnisbus Law Cipta Kerja. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku berinisial VE (36) nekat melakukannya karena kecewa.

"Motif yang disebabkan oleh rasa kekecewaan karena pelaku kini sudah tidak bekerja lagi," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono kepada VOI, Jumat, 9 Oktober.

Namun, tak dijelaskan rinci sejak kapan pelaku kehilangan pekerjaan. Argo hanya menyebut dalam penangkapan terhadap VE pihaknya menyita beberapa alat bukti. Salah satunya ponsel yang digunakan untuk mengunggah postingan hoaks tersebut.

"Barang bukti yang diamankan Smartphone Redmi 6 Pro M1805D1SE warna Hitam dan 1 simcard Telkomsel," kata dia.

Penangkapan VE dilakukan pada Kamis, 8 Oktober di Panakkukang, Makassar. Penangkapan itu berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/573/X/2020/Bareskrim, tanggal 7 Oktober 2020.

Penyebaran hoaks dilakukan pelaku melalui akun media sosial Twitter @videlyaeyang. Dengan penyebaran berita bohong itu, menyebabakan keonaran di masyarakat terutama kalangan buruh.

"Melakukan postingan atau menyiarkan berita bohong di akun Twitter yang mengakibatkan keonaran," kata Argo.