Akademisi: Indonesia Tak Perlu Respons Tuduhan Amerika PeduliLindungi Langgar Privasi
Seorang warga menunjukkan aplikasi PeduliLindungi di ponselnya. (ANTARA/Zabur Karuru)

Bagikan:

JAKARTA - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menilai Indonesia tidak perlu merespons tuduhan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat terhadap aplikasi PeduliLindungi melanggar privasi.

“Indonesia perlu memberi pelajaran kepada AS dengan cara tidak menggubris tuduhan AS terkait aplikasi PeduliLindungi,” ujar Hikmahanto Juwana dalam keterangan di Jakarta, Rabu 27 April.

Menurut dia, sudah saatnya Indonesia tidak mengekor apa yang diinginkan oleh negara besar, termasuk AS, dalam menjalankan kedaulatannya.

Hikmahanto yang juga Rektor Universitas Jenderal A Yani itu mengatakan Indonesia dinilai oleh pemerintah AS berpotensi melanggar HAM dalam penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Ia bilang, tuduhan sepihak AS itu didasarkan pada laporan LSM Indonesia tanpa menyebut secara jelas nama LSM tersebut. Indonesia pun tidak diberi kesempatan untuk membela diri sebelum laporan dirilis.

Ia mengatakan tindakan itu merupakan perilaku AS di berbagai belahan dunia. Menurutnya, AS seolah menjadi hakim dunia yang menentukan benar-salah kebijakan suatu negara padahal dasar untuk melakukan hal itu sangat meragukan, kata Hikmahanto.

Tuduhan telah terjadi pelanggaran HAM di Indonesia sama dengan tuduhan AS bahwa Rusia melanggar integritas wilayah Ukraina.

“Pemerintah Indonesia, mulai dari Menko Polhukam, Kemlu hingga Kemenkes telah melakukan bantahan. Bahkan Menko Polhukam telah menyampaikan bahwa di AS sendiri telah terjadi pelanggaran HAM," ujarnya.

Ia bilang, apa yang disampaikan oleh Menko Polhukam sangat tepat. AS seolah memiliki otoritas untuk menyatakan negara lain salah, namun tidak bila dilakukan oleh dirinya sendiri.

“Salah satu buktinya adalah ketika AS melawan teror. Pemerintah AS melakukan penyadapan terhadap pembicaraan semua warga yang ada di AS. Kebijakan ini tentu dibenarkan demi keamanan AS,” tandasnya.