Empat Poin Amicus Brief yang Diserahkan Tim Advokasi Keadilan Novia Widyasari ke PN Mojokerto
Pecatan polisi Randy Bagus Hari Sasongko sekaligus terdakwa kasus aborsi kandungan Novia Widyasari Rahayu. (dok Polda Jatim)

Bagikan:

JAKARTA - Tim Advokasi Keadilan untuk Novia Widyasari telah menyerahkan Amicus Brief dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) dan surat rekomendasi Komnas Perempuan untuk perkara yang sedang berjalan ke Pengadilan Negeri Mojokerto.

Berdasarkan keterangan yang diterima, Amicus Brief diserahkan sejak Senin, 18 April, Elsam memberikan keterangan dengan empat pokok penting, yakni:

1. Terhadap surat dakwaan yang disampaikan JPU, Elsam menilai bahwa dakwaan tersebut tidak mengacu pada Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana, yang salah satunya mengatur ketika JPU menguraikan fakta dan perbuatan terkait dengan seksualitas.

JPU sedapat mungkin harus menghindari uraian yang terlalu detail, vulgar dan berlebihan. Hal ini dimaksudkan untuk penghormatan terhadap hak asasi, martabat dan privasi Perempuan dan Anak yang berhadapan dengan hukum serta mencegah reviktimisasi.

Dalam perkara a quo, sebaliknya JPU justru menguraikan fakta dan perbuatan dengan sangat detail, vulgar dan berlebihan khususnya terkait dengan uraian mengenai hubungan suami istri yang dilakukan terdakwa dan Novia Widyasari.

Elsam juga berpendapat bahwa JPU tidak mampu menguraikan keterkaitan antara kasus kekerasan dalam pacaran (KDP) yang menyebabkan kekerasan seksual, pemaksaan aborsi dan korban bunuh diri akibat mengalami depresi berat.

2. Penggunaan ketentuan Pasal 348 ayat (1) dalam dakwaan JPU menyebabkan korban mengalami reviktimisasi atau menjadi korban kembali karena turut didakwa melanggar hukum akibat dianggap bersama terdakwa memberikan persetujuan untuk melakukan aborsi.

Padahal aborsi yang dilakukannya tersebut terjadi karena adanya tekanan dan paksaan akibat relasi kuasa dalam hubungan pacaran antara korban dan terdakwa, termasuk paksaan dari kedua orang tua terdakwa.

3. Sebagaimana juga terungkap dalam persidangan, Novia mengidap depresi yang membuatnya rentan terhadap kekerasan-kekerasan baik fisik maupun verbal yang dilakukan oleh terdakwa dalam rangkaian pemaksaan aborsi tersebut. Rangkaian kejadian yang dilakukan terdakwa semestinya dapat dilihat dalam kerangka ajaran hubungan kausalitas yang juga berupaya mengungkap pertanggungjawaban atas kematian Novia.

4. Majelis hakim diharapkan menggunakan perspektif hukum progresif, yang memandang hukum untuk rakyat, bukan sebaliknya. Dalam cara pandang ini, hakim tidak hanya berperan sebagai teknisi undang-undang, namun menjadi mahluk sosial. Majelis Hakim juga didorong untuk melakukan penemuan hukum dengan menggunakan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus perkara di luar dakwaan JPU dengan mengemukakan pertimbangan-pertimbangan hukum yang dijadikan dasar menjatuhkan putusan. Dalam praktek, beberapa kali hakim memutus perkara di luar dakwaan JPU beberapa diantaranya pertama Putusan PN Ranai No.10/Pid.B/2013/PN.Rni atas dasar kesamaan jenis perbuatan. Kedua putusan MA No. 2501 K/Pid.Sus/2011.