SURABAYA - Kasus meninggalnya Novia Widyasari, mahasiswi Universitas Brawijaya (Unibraw) terus bergulir. Terbaru, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, tersangka dalam kasus itu segera disidangkan.
"Jadi terkait saudara Randy kemarin sudah dilakukan sidang dengan hasil pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Kemudian dari hasil penanganan pidananya itu sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Mojokerto, tunggu saja update berikutnya," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko di Surabaya, Rabu, 2 Februari.
Terkait proses hukum pidana Randy, lanjut Gatot, kepolisian saat ini melimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto. Ini setelah kejaksaan menyatakan berkas kasus yang dihadapi Randy lengkap alias P-21.
"Jadi tinggal proses penuntutan di pidana umumnya. Saat ini yang bersangkutan kita limpahkan ke Kejaksaan Mojokerto," ujarnya.
Sementara terkait upacara pemecatan, Gatot menyebut hal itu masih menunggu proses administrasi. "Nanti kan bisa lihat updatenya seperti apa. Jika sudah selesai administrasinya, baru bisa kita lakukan upacara pencopotan," katanya.
BACA JUGA:
Kasus ini mencuat Novia Widyasari, mahasiswi Universitas Brawijaya (Unibraw) ditemukan meninggal dunia dengan cara bunuh diri usai menenggak racun. Mirisnya, Novia Widyasari tewas di atas pusara sang ayah, di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Kamis, 2 Desember.
Setelah dilakukan penyelidikan, kasus bunuh diri Novia ini rupanya bermuara pada persoalan jalinan asmara dengan Bripda Randy yang nota bene merupakan anggota Polres Pasuruan.