Buron 2 Tahun Kasus Penipuan, Eks Pembaca Berita Metro TV Dalton Tanonaka Ditangkap
Dalton Tanonaka mengenakan rompi tahanan (Foto: Rizky Adytia P/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS), Dalton Ichiro Tanonaka. Dalton menjadi buronan sejak tahun 2018 sebagai terpidana terpidana perkara penipuan dan penggelapan. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, Dalton Tanonaka ditangkap di kawasan Jakarta Selatan, pada Rabu, 7 Oktober, dini hari.

"Ditangkap di tempat tinggalnya di apartemen di daerah Permata Hijau sekitar 00.40 WIB," jkata Hari kepada wartawan, Rabu, 7 Oktober.

Dalton Tanonaka terlibat penipuan dan penggelapan dengan modus investasi. Dalton yang merupakan mantan pembaca berita di Metro TV ini merayu korban untuk menginvestasikan uangnya sebesar 1 juta dolar AS di perusahaannya PT Melia Media Internasional yang bergerak di bidang pembuatan program televisi.

Menurut Hari, Dalton mengiming-imingi korban dengan keuntungan mencapai 25 persen. Namun, korban tak langsung percaya dan meminta Dalton untuk memperlihatkan profile perusahaannya.

Tetapi, Dalton berdalih jika ingin melihat profil perusahaannya, korban harus menyetorkan uang investasi sebesar 500 ribu dolar AS. Korban pun terperdaya dan menyetujuinya.

"Namun apa yang dijanjikan oleh terpidana ternyata tidak benar, perusahaan itu tenyata tidak untung melainkan mengalami kerugian cukup besar," kata Hari.

Sehingga, koban yang merasa tertipu melaporkan perkara itu dan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2014 silam.

Sempat Lepas Jeratan Hukum

Dari persidangan itu, Dalton dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Namun, dia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Alhasi, dia dinyatakan tak bersalah.

"Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhi putusan yang melepaskan terdakwa dari tuntutan pidana atau lepas dari segala tuntutan," ungkap Hari.

Jaksa penuntut umum kemudian mengajukan kasasi ke Mahakamah Agung (MA). Pengajuan itu diterima dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 761 K/Pid/2018 tanggal 4 Oktober 2018, Dalton dinyatakan bersalah dan dihukum 3 tahun penjara.

"Kasasi diterima oleh MA, sehigga terpidana dijatuhi hukuman 3 tahun dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata dia.

Namun, usai putusan itu keberadaan Dalton tak diketahui. Hingga akhirnya setelah menjadi buronan sekitar dua tahun, Dalton Tanonaka pun tertangkap.