Bagikan:

PURWOKERTO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan terhadap uang hasil penjualan mobil senilai Rp150 juta.

"Pelaku berinisial AM (42), warga Cilongok, Kabupaten Banyumas, berhasil kami tangkap di rumahnya setelah buron selama lebih dari dua tahun," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu didampingi Kepala Satreskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto dikutip ANTARA, Kamis 25 Mei.

Menurut dia, kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dialami korban berinisial AS, warga Purwokerto Selatan, Banyumas, terjadi sekitar bulan Juni 2020.

Kasus tersebut bermula dari rencana korban untuk membeli satu unit mobil Pajero Sport Dakar dari seorang penjual bernama Munaji melalui AM selaku perantara.

Setelah terjadi kesepakatan harga, AS mentransfer uang muka kepada Munaji selaku penjual dan pelunasannya akan dibayar dengan menggunakan uang hasil penjualan satu unit mobil Mazda Biante berpelat nomor R-9460-VH milik korban.

Korban menyerahkan mobil Mazda Biante yang ditaksir senilai Rp150 juta itu kepada AM yang telah diberi kepercayaan untuk menjualkan mobil itu.

Akan tetapi setelah mobil Mazda Biante itu terjual, uang hasil penjualannya tidak diserahkan kepada korban dan tidak disetorkan kepada Munaji untuk melunasi pembelian satu unit mobil Pajero Sport Dakar sehingga AS melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banyumas.

Kasatreskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan berdasarkan laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan namun ternyata pelaku berinisial AM telah kabur.

"Hingga akhirnya, kami mendapatkan informasi jika AM pulang ke rumahnya, sehingga kami bisa menangkap yang bersangkutan pada hari Jumat kemarin," jelasnya.

Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, AM diketahui kabur ke wilayah Tegal sedangkan uang hasil penjualan mobil milik korban digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi berupa membuka usaha bengkel dan tempat pencucian mobil.

Menurut dia, AM beserta barang bukti berupa satu bundel cetakan hasil tangkapan layar percakapan WhatsApp telah diamankan di Markas Polresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.

"Terkait dengan ancaman hukuman, AM dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP," tegasnya