SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menyidik dugaan penggelapan dana proyek pembangunan gedung rumah sakit milik Yayasan Universitas Muria Kudus yang merugikan lembaga tersebut hingga Rp24 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio mengatakan dugaan penggelapan tersebut terjadi pada kurun waktu 2012 hingga 2016. Terdapat tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"MA yang merupakan pihak luar yayasan tersebut sebagai perencana serta LR dan Z yang merupakan pengurus yayasan," katanya dilansir ANTARA, Rabu, 24 Mei.
Menurut dia, pembangunan gedung rumah sakit milik Yayasan Universitas Muria Kudus tersebut hingga saat ini mangkrak.
"Pembangunan baru sebatas fondasi dan tiang pancang," tambahnya.
Ketiga tersangka, kata dia, menikmati uang Rp24 miliar milik yayasan yang digelapkan tersebut.
BACA JUGA:
Selain itu, lanjut dia, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang karena uang yang digelapkan tersebut diduga mengalir ke beberapa pihak.
Para tersangka yang berkasnya telah lengkap dan segera dilimpahkan ke penuntut umum tersebut dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan.