Bagikan:

JATENG - Sidang dugaan penyelewengan dana Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (YPUMK) kembali digelar  di Pengadilan Negeri (PN) Kudus, hari ini Rabu 11 Oktober. Tiga terdakwa Lilik R., Zamhuri dan M. Ali hadir dalam sidang agenda pemeriksaan saksi-saksi tersebut. 

Saksi Robby Santosa selaku Bagian Pengawas YPUMK yang hadir dalam sidang mengatakan pengurus YPUMK periode 2012—2016 melakukan penyelewengan dana yang totalnya mencapai puluhan miliar rupiah.

"Dari hasil pemeriksaan internal YPUMK, ditemukan beberapa penyelewengan yang diduga dilakukan oleh pengurus YPUMK dan karyawan YPUMK serta seorang pengacara," kata saksi Robby saat persidangan, disitat Antara.

Penyelewengan yang ditemukan, kata saksi Robby, di antaranya pada saat kas opname pada tanggal 27 Oktober 2016, Bendahara Umum YPUMK periode 2012—2016 Lilik R tidak dapat menunjukkan bukti fisik uang valas sejumlah 1,3 juta dolar Amerika Serikat (AS).

Dari buku kas, lanjut dia, hanya tercatat sebagai pengeluaran alat rumah sakit, pembayaran tanah, biaya pengembangan tanpa didukung bukti-bukti atau dokumen pendukung yang valid seperti kontrak, kuitansi, yang kemudian pada akhir tahun 2015 oleh bendahara umum dilakukan penyesuaian menjadi valas dolar AS.

Robby mengungkapkan bahwa ditemukan transaksi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan per tanggal 29 Oktober 2016 sebesar Rp24,679 miliar.

Dari hasil tersebut, kata dia, sebagian besar sudah diakui oleh yang bersangkutan dan juga telah dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan pada tanggal 27 Oktober 2016, kemudian direvisi pada tanggal 29 Oktober 2016 dan yang bersangkutan juga berjanji akan mengembalikan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2016.

"Karena tidak adanya progres dan iktikad baik untuk mengembalikan dana kepada YPUMK sampai dengan toleransi yang ditentukan, pembina menugasi pengurus untuk melakukan upaya hukum melalui peradilan," ujarnya.

Sebelumnya, sidang kasus ini telah menghadirkan dua saksi yang merupakan staf Sekretariat YPUMK, yaitu Sri Rezeki dan Soraya Ayu Permatasari.

Saksi Sri menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan sebagai saksi pelapor pada Senin 2 Oktober. Sedangkan Soraya pada Kamis 5 Oktober.