JAKARTA - Pencarian siapa yang bakal duduk sebagai direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan PD Percetakan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah terpaksa dihentikan. Padahal durasi pendaftaran sudah diperpanjang tapi tetap minim pelamar sehingga akhirnya tidak memenuhi ketentuan.
"Berdasarkan pasal 46 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37/2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, pelaksanaan seleksi administrasi dan uji kelayakan dan kepatutan (UKK) paling sedikit tiga atau paling banyak lima orang calon anggota direksi," kata Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Kudus Dwi Agung Hartono di Kudus, Senin 28 Maret.
Akan tetapi, setelah pendaftarannya diperpanjang sampai tanggal 21 Maret 2022 dari sebelumnya dibuka mulai 18 Februari hingga 7 Maret 2022, ternyata yang dinyatakan lolos seleksi administrasi masing-masing hanya satu pendaftar.
Ia mengakui saat masa perpanjangan jumlah pelamar calon anggota direksi Perusahaan Umum Daerah Tirta Muria Kudus atau PDAM Kudus tercatat ada empat pelamar, namun yang dinyatakan lolos seleksi administrasi hanya satu pelamar.
Sementara pelamar calon direksi Perusda Percetakan Kudus tercatat ada dua pelamar, namun yang dinyatakan lolos seleksi administrasi hanya satu pelamar.
"Dengan demikian, sesuai Permendagri nomor 37/2018, proses seleksi tersebut tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya," ujar dia dilansir dari Antara.
BACA JUGA:
Berdasarkan laman https://kuduskab.go.id/, terdapat pengumuman hasil seleksi administrasi calon anggota direksi Perusda Tirta Muria Kudus dan Direktur Perusda Percetakan Kudus. Pelamar calon anggota direksi Perusda Tirta Muria Kudus yang dinyatakan lolos seleksi administrasi adalah Hermansyah Bakri, sedangkan pelamar calon Direktur Perusda Percetakan Kudus yang dinyatakan lolos seleksi administrasi adalah Harun Rosyid.
Perusda Tirta Muria sempat dihebohkan dengan kasus suap penerimaan pegawai baru di lingkungan PDAM Kabupaten Kudus yang melibatkan Direktur PDAM pada tahun 2020. Akhirnya terjadi kekosongan jabatan pimpinan perusahaan daerah tersebut.
Sementara kekosongan jabatan Direktur Perusda Percetakan terjadi sejak tahun 2021, menyusul kinerja perusahaan yang dinilai turun drastis, sehingga pejabatnya diberhentikan dan tahun ini dilakukan pengisian kembali.