PURWOKERTO - Tim Polresta Banyumas bersama Unit Reskrim Polsek Cilongok menangkap sejoli karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap seorang warga Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
"Terduga pelaku terdiri atas seorang wanita berinisial MA (35), warga Babakan, Kecamatan Kalimanah, Purbalingga, dan seorang laki-laki berinisial RH (21), warga Dawuhan Kulon, Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas," kata Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu dikutip ANTARA, Senin, 9 Januari.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut menimpa korban atas nama Anisa, warga Desa Cikembulan, Kecamatan Pekuncen, Banyumas.
Saat itu, korban yang sedang berada di salah satu rumah makan yang masuk wilayah Desa Cikidang, Kecamatan Cilongok, Banyumas, pada 30 Desember 2022, sekitar pukul 19.00 WIB, bertemu dengan MA.
Dalam pertemuan tersebut, MA meminjam motor dan telepon seluler milik korban dengan dalih untuk menemui kekasihnya, yakni RH yang berada di Purwokerto.
Karena sudah saling mengenal, korban pun meminjamkan sepeda motor dan telepon seluler miliknya kepada MA.
"Akan tetapi hingga hari Minggu (1/1), MA tidak kunjung mengembalikan sepeda motor milik korban dan ketika nomor teleponnya dihubungi, ternyata sudah tidak aktif," kata Kapolresta.
Atas kejadian tersebut, Anisa pun melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dialaminya ke Polresta Banyumas pada 1 Januari 2023.
Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan dalam laporannnya, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Beat tahun 2015 warna hitam dan satu unit telepon seluler Redmi 9S warna biru.
"Berdasarkan laporan tersebut, Unit Resmob Polresta Banyumas bersama dengan Unit Reskrim Polsek Cilongok melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku," jelasnya.
BACA JUGA:
Saat melakukan penyelidikan, petugas Unit Resmob Polresta Banyumas dan Unit Reskrim Polsek Cilongok mendapatkan informasi jika terduga pelaku MA sedang bersama kekasihnya di sekitar Jalan Raya Wangon, Desa Wangon, Kecamatan Wangon, Banyumas.
Dengan berbekal informasi tersebut, petugas Unit Resmob Polresta Banyumas dan Unit Reskrim Polsek Cilongok segera menuju Wangon untuk menangkap kedua terduga pelaku penipuan.
"MA dan RH akhirnya dapat ditangkap pada hari Minggu (8/1), sekitar pukul 01.15 WIB, dan selanjutnya dibawa ke Polsek Cilongok sebelum diserahkan ke Polresta Banyumas," kata Agus.
Dari hasil interogasi, kata dia, diketahui sepeda motor milik korban telah dijual oleh kedua terduga pelaku.
"Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tegasnya.
Pasangan kekasih itu bakal dijerat Pasal 378 Jo. Pasal 372 KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan.arwoto