JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI tengah memverifikasi laporan masyarakat terhadap anggota DPR Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, yang dianggap tak elok berbicara tentang Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman mengatakan, pihaknya memeriksa apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil atau tidak. Jika memenuhi syarat maka laporan akan ditindaklanjuti.
"Kemarin saya cek, sudah masuk, tapi saat ini tim sekretariat MKD dan tenaga ahli sedang memverifikasi laporan tersebut untuk memastikan apakah memenuhi syarat formil atau tidak," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 April.
Setidaknya, lanjut Habiburokhman, ada empat syarat formil yang harus dipenuhi pelapor. Pertama, mengenai legal standing pelapor terhadap kasus yang dilaporkannya tersebut.
"Artinya, apa kepentingan pengadu melaporkan pengaduan ini menyampaikan pengaduan ini? Kalau misalnya dia korban, langsung kah atau seperti apa," jelas anggota Komisi III DPR itu.
Kedua, laporan itu harus berkaitan tindakan dalam kapasitas Masinton sebagai anggota DPR. Ketiga, perbuatan tersebut apakah menimbulkan dampak yang besar atau tidak.
"Keempat, apakah sudah ada semacam komunikasi mediasi antara pihak," kata politikus Gerindra itu.
Baca juga:
Menurutnya, keempat syarat itulah yang nantinya akan dibahas dalam rapat pleno di MKd DPR. "Itu yang akan jadi bahan pembicaraan ketika rapat pleno apabila syarat-syarat itu terbukti," ungkap Habiburokhman.
Apabila syarat formil belum dipenuhi, kata Habiburokhman, maka pelapor membutuhkan waktu 14 hari untuk melengkapi laporannya.
Jika dalam 14 hari telah terpenuhi, MKD segera menggelar rapat formil untuk pembahasan Tindak-lanjut.
"Kalau dilengkapi dalam waktu 14 hari syarat formil maka kami akan mengadakan rapat pleno MKD akan membahas. Semua perkara ya kalau sudah memenuhi syarat formil akan dibahas," kata Habiburokhman