KPK Telusuri Asal-usul Harta Benda dan Aset Milik Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin /DOK VOI-Wardhany Tsa Tsia

Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menelusuri asal-usul harta milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Penelusuran ini dilakukan dengan pemeriksaan.

Penyidik memeriksa Terbit sebagai saksi untuk tersangka lain, yaitu Iskandar Perangin Angin yang merupakan saudara kandungnya. Pemeriksaan dilakukan Senin, 18 April kemarin.

"Tim Penyidik masih terus melakukan pendalaman antara lain terkait dengan soal harta benda dan aset milik saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 19 April.

Selain itu, Ali bilang, penyidik juga mendalami beberapa hal. Salah satunya, terkait penerimaan fee yang dilakukan Terbit dari tiap proyek di Pemerintah Kabupaten Langkat.

"(Penyidik mendalami, red) adanya dugaan jumlah penerimaan fee dari setiap proyek di Pemkab Langkat dan penggunaan uang dari hasil fee dimaksud," ungkapnya.

Hanya saja, Ali tak menerangkan rinci mengenai hasil pemeriksaan tersebut. Sebab, proses penyidikan masih terus berlangsung.

Diberitakan sebelumnya, Terbit Rencana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.

Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya yaitu erbit, Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit, dan tiga pihak swasta/kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS). Sementara sebagai pemberi, yaitu Muara Perangin Angin (MR) dari pihak swasta/kontraktor.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan sekitar tahun 2020 hingga saat ini, Terbit selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 bersama dengan Iskandar diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.

Saat melakukan pengaturan, Terbit memerintahkan Sujarno selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan Suhardi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar sebagai representasi Terbit terkait dengan pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.

Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, KPK menduga ada permintaan persentase fee oleh Terbit melalui Iskandar dengan nilai persentase 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukan langsung.