Bagikan:

MATARAM - Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto menegaskan pihaknya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka karena melawan pelaku hingga tewas.

Djoko Purwanto menjelaskan, penyetopan proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.

"Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil," kata Djoko kepada wartawan dikutip dari keterangan Divisi Humas Polri, Sabtu, 16 April.

Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019. Dimuat pada Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana mengenai penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

"Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," ujar Djoko.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

"Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas," katanya.